Tunda Proses Hukum Paslon di Pilkada, Kabareskrim: Jaga Netralitas

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020. Diantaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020. 

img_title Upaya Korlantas Polri Agar Pelayanan 110 di Ruas Tol Cepat, Tepat dan Terintegrasi

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tersebut. 

"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

img_title Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

Baca juga: Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Menurut Listyo, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah untuk menghindari adanya persepsi Polri dijadikan "alat politik" oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

img_title Brigjen Made Agus: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya

Dalam Pilkada ini, kata Listyo, Bareskrim Polri akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi netralitas sebagai aparat penegak hukum. Sehingga, dapat menciptakan suasana Pilkada yang jujur, adil, bersih dan aman. 

"Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para Balon (Bakal Calon) dan Paslon (Pasangan Calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap Balon dan Paslon yang tentunya bisa merugikan Balon maupun Paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada, ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," kata eks Kapolda Banten itu. 

Oleh sebab itu, Listyo menekankan, penyidik Polri harus cermat dan bijaksana dalam memproses seluruh laporan terkait peserta Pilkada. Menurutnya, akan ada sanksi tegas kepada jajarannya yang tidak mematuhi hal tersebut.

"Penyidik harus cermat dan hati hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," ujar Listyo.

Netralitas dan Profesionalisme

Surat telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu. 

Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut