Polemik Sertifikasi Ulama, Kemenag Angkat Bicara

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
Sumber :
  • VoxPopnews/ Syaefullah

VoxPop - Kementerian Agama mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi rencana program kegiatan sertifikasi ulama atau penceramah agama bersertifikat yang digagas oleh Kemenag dengan jernih dan objektif tidak didasarkan pada sikap curiga serta syak wasangka.

img_title Harlah ke-28, PKB Anugerahi Lima Kiai Inspiratif Penghargaan Kehormatan

"Karena dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif," kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, kepada VoxPop di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Baca juga: Tanggapan UAS soal Wacana Kemenag Sertifikasi Penceramah

img_title 4 Isu Dibahas dalam Ijtima Ulama PKB, Soroti Minimnya Anggaran Pesantren hingga Tata Kelola SDM

Zainut mengemukakan, program dai dan penceramah bersertifikat adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai serta penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Maka, seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman, dan juga pemahaman Islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan.

img_title PKB Gelar Ijtima Ulama Jelang Acara Puncak Harlah ke-28, Ini yang Dibahas

Zainut mengatakan, dalam pelaksanaan program tersebut, Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah, dan ormas keagamaan lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama bertindak sebagai fasilitator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga serta instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat.

Untuk hal tersebut, lanjut Zainut, Kemenag memberikan apresiasi kepada ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. "Ke depannya kami ingin ada sinergi program ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya," ujarnya.

Program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan, sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya.

Adapun terkait dengan penanggulangan radikalisme yang menjadi tujuan dari program tersebut, lanjut dia, harus dipahami bahwa yang dimaksud dengan paham radikal adalah paham yang memenuhi tiga unsur, yaitu, pertama paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut