Dengan Alasan Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun

Ganti paspor lama menjadi e-Paspor
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

img_title Wajah Trump Bakal 'Bertengger' di Paspor Baru AS

Baca Juga: Diam-diam Jalan Tol Layang Pertama di Indonesia Timur Siap Beroperasi

Dalam Pasal 51 ayat (1) PP tersebut, menegaskan bahwa, "Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan”.

img_title Joey Pelupessy Dicoret dari Skuad Lommel SK di Tengah Polemik Paspor Indonesia

Instrumen itu juga menyebutkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.

Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun, perlu dilakukan penambahan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak, tapi masa berlakunya telah habis.

img_title 5 Hal Penting dari PSSI soal Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Belanda

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Arvin Gumilang, dikonfirmasi awak media, membenarkan info regulasi tersebut.

"Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin kepada awak media, Jumat, 25 September 2020

Namun, ditekankan Arvin, penerapan kebijakan baru tersebut masih menunggu peraturan pelaksananya, sehingga saat ini belum berlaku.

"Tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNBP-nya, (Jadi) saat ini belum (berlaku)," tuturnya. (art)

Sejumlah paspor berserakan di kawasan Tangerang Selatan

Heboh Paspor Berserakan di Pinggir Jalan BSD, Imigrasi Akhirnya Buka Fakta Sebenarnya

Total ada 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor kedaluwarsa yang sempat viral karena tercecer di kawasan Halte BSD, Tangsel, ditemukan Imigrasi.

img_title
VoxPop.co.id
9 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut