Fenomena Alih Fungsi Lahan Disebut jadi Ancaman Bagi Ketahanan Pangan

Iklan penjualan tanah pertanian untuk komersial/alih fungsi lahan (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/ Oky Lukmansyah

VoxPop – Fenomena alih fungsi lahan pertanian disebut menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Menurut, Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian dari Kementerian Pertanian, Prof. Achmad Suryana, jumlah produktivitas pangan dalam lima tahun terakhir untuk tiga komoditi pangan seperti padi, jagung, dan kedelai mengalami pelandaian, bahkan penurunan.

img_title Pramono Bantah Lahan 100 Hektare di Banten Buat Buang Sampah Jakarta

"Kalau produksi pangan dalam negeri itu kan rumusnya sederhana, luas lahan panen kali produktivitas. Sehingga, kalau konversi lahan dilakukan besar-besaran, maka luas lahan pertanian pasti akan berkurang, sehingga produktivitas hasil pertanian pun akan turun," kata Achmad Suryana dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2020.

Baca juga: Target Setoran Dividen BUMN 2021 Turun Jadi Rp26,1 T karena COVID-19

img_title Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Ancaman El Nino, Kepala Daerah Diminta Perkuat Ketahanan Pangan dan Irigasi

Suryana yang dikenal banyak meneliti soal ketahanan pangan ini, menyebutkan bahwa produktivitas padi atau beras dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan 1,08 persen. Sementara untuk jagung pertumbuhan produktivitas di lima tahun terakhir hanya 0,48 persen. Bahkan, untuk hasil panen kedelai lima tahun terakhir mengalami penurunan hingga 2,66 persen. Kata Suryana, produktivitas pangan amat erat keterkaitan dengan kebutuhan gizi.

"Karena harga pangan untuk kebutuhan masyarakat itu jadi mahal. Sehingga konversi lahan pangan ini pasti menyulitkan pencapaian Ketahanan Pangan Gizi (KPG)," katanya.

img_title Amran Pastikan El Nino Tak Goyahkan Ketahanan Pangan RI, Stok Beras Bulog Tembus 5,24 Juta Ton

Suryana juga mengatakan, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan penggunaan lahan. Tidak sedikit lahan pertanian yang beralih fungsi ke arah lahan non-pertanian.

Padahal, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah mengatur tentang mekanisme yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga dan mengendalikan LP2B agar lahan tidak dialihfungsikan.

"Jadi sebenarnya peraturan untuk pengendalian LP2B sudah ada di dalam UU LP2B itu sendiri, dan sebenarnya sudah ada pada empat PP turunannya. Tinggal bagaimana kita melaksanakan langkah pengendalian LP2B secara tegas dan konsisten oleh pemerintah. Kalau itu dilakukan tentunya Ketahanan Pangan dan Gizi berkelanjutan bisa tercapai," lanjut Suryana.

Presiden RI Prabowo Subianto menyapa jajaran Kadin se-Indonesia

Kadin Puji Program MBG Prabowo, Sebut Banyak Anak Pelosok Terbantu

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut