COVID-19 Meningkat, Sumatera Barat Berlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru
Kamis, 1 Oktober 2020 - 15:11 WIB
Sumber :
- Twitter @irwanprayitno
Selain itu, juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi siapa saja yang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga, diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi
China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
