Eks Dirut Garuda Ari Ashkara Jadi Tersangka Penyelundupan Harley

I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Askhara
Sumber :
  • www.garuda-indonesia.com

VoxPop – Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sepeda merek Brompton dan motor Harley-Davidson dalam pesawat Garuda pada akhir 2019 lalu.

img_title Geger Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkotika, Sahroni Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat

Hal itu turut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea Cukai, Haryo Limanseto. Dia membenarkan bahwa penetapan tersangka Ari Ashkara itu sudah dilakukan sejak awal September 2020.

"Iya, benar (ditetapkan tersangka sejak awal September)," kata Haryo saat dihubungi VoxPop, Jumat, 2 Oktober 2020.

img_title Harley-Davidson Bawa Dua Motor Edisi Terbatas ke GIIAS, Ini Keistimewaannya

Harto menjelaskan, awalnya Ari sempat diperiksa sebagai saksi dalam dua pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya. Setelah dua kali pemeriksaan tersebut, pihaknya menetapkan Ari Ashkara sebagai tersangka penyelundupan. "Dan saat ini sudah diperiksa lagi dalam status sebagai tersangka," ujar Haryo.

Baca juga: Biaya Pengobatan Pasien Corona Bisa Diklaim asal Dirawat di RS

img_title Prabowo Bilang Ribuan Triliun Kekayaan Negara Lenyap Tiap Tahun karena Pemalsuan-Penyelundupan

Dia menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan Ari Ashkara sebagai tersangka masih berjalan, dan diharapkan bisa segera rampung dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan. Karena kan dia (dikenakan) undang-undang kepabeanan," ujarnya.

Haryo mengatakan, saat ini status pemeriksaan Ari Ashkara belum sampai tahap P21. Pihaknya berharap dengan penetapan status tersangka itu, maka prosesnya akan segera selesai.

"Kita kan berharap prosesnya bisa cepat. Setelah tersangka, kemudian bisa segera selesai bekasnya. Jadi memang belum tahu kapan P21-nya karena yang nanti memutuskan berkasnya diterima atau masih ada kekurangan kan pihak kejaksaan," ujar Haryo.

Haryo mengakui bahwa selama proses pemeriksaan, Ari Ashkara terbilang cukup koorperatif sehingga semua hal yang perlu dilakukan pihaknya berjalan lancar.

"Selama pemeriksaan sih kooperatif lah dari pihak AA-nya. Tapi kita kan hanya bisa berharap (prosesnya) bisa segera selesai karena sudah tersangka, sehingga tidak perlu berlama-lama lagi. Artinya biar cepat selesai lah," ujarnya.

Harley-Davidson Sitaan Bea Cukai

Bukan Barang Biasa, Isi Peti Kemas Ini Ternyata Harley-Davidson Bekas

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan lima Harley-Davidson bekas dan 20 rangka asal Tiongkok dengan modus misdeclaration di Pelabuhan Tanjung Priok.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut