Hairos Waterpark Viral, GM-nya Ternyata Ketua Relawan Bobby Nasution
- VoxPop/Putra Nasution (Medan)
Atas kasus ini, Edy Syahputra dijerat polisi dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 2 Oktober 2020.
Irsan menjelaskan bahwa kesalahan pengelola Hairos tidak bisa ditolerir. Akibatnya, pengelola tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung sehingga akhirnya ribuan orang berkerumun di dalam kolam renang dan videonya menjadi viral di Media sosial. Kemudian, pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani usahanya.
“Jadi di bawah kolam renang, dia pakai mesin ombak, di atasnya ada (panggung) DJ (Disk Jockey). Jadi ketika ada ombak terjadi, masyarakat itu berkumpul, tidak lagi ada jarak," kata perwira melati dua itu. (ren)
