Tak Efektif, KPK Minta Subsidi LPG 3 Kg Diganti Bantuan Langsung

Warga memperlihatkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg di Depot LPG Pulau Layang, Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan Pertamina mengevaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi. Sebab, berdasarkan kajian yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2019, KPK menemukan tata kelola program LPG 3 kg tidak efektif dan bermasalah.

img_title Kapal Tanker Pertamina Jadi Penyelamat, 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Berhasil Dievakuasi Selamat

Baca Juga: KSPI Bongkar Pengkhianatan DPR atas Kesepakatan Bersama Buruh

KPK juga merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki database untuk penerima usaha kecil menengah (UKM). Selain itu, KPK meminta pemerintah mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan langsung dapat menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

img_title MyPertamina Sediakan Edukasi hingga Layanan Produk Gratis di GIIAS 2026

"Pemerintah mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung atau targeted subsidi dalam bentuk cash transfer, dengan utilisasi Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ipi membeberkan, program konversi minyak tanah ke LPG yang dilakukan pemerintah pada 2007 bertujuan antara lain untuk diversifikasi pasokan energi, efisiensi anggaran, dan mengurangi subsidi minyak tanah. Tapi, beban pemerintah justru membengkak setelah minyak tanah dikonversi ke LPG. Subsidi minyak tanah pada 2008 mencapai Rp47,61triliun, dan setelah dialihkan menjadi subsidi LPG nilai subsidi meningkat menjadi Rp58,14 trilliun. 

img_title Harga Bensin di Sejumlah SPBU Turun, Cek Perbandingan Pertamina, Shell dan BP Berikut Ini

Data per 2018 penerima subsidi terdiri atas 50 juta rumah tangga; 2,29 juta usaha mikro; dan 47.554 nelayan. Distribusi paket pada rentang 2007 – 2018 untuk tiga kelompok penerima subsidi tersebut mencapai 57,65 juta paket. 

"Upaya pemerintah untuk konversi penggunaan minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi harga komoditas terbukti tidak efektif, dengan meningkatnya anggaran subsidi melebihi subsidi minyak tanah," ujarnya.

Ipi menambahkan, kajian ini dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan dan permasalahan dalam program LPG bersubsidi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dan operasional dalam program LPG bersubsidi. Dari kajian yang dilakukan, KPK menemukan tata kelola program LPG 3 kg bermasalah sejak dari proses perencanaan, operasional, pengendalian hingga pengawasan.

"Subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan serta mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal," kata Ipi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut