Tak Efektif, KPK Minta Subsidi LPG 3 Kg Diganti Bantuan Langsung
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan Pertamina mengevaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi. Sebab, berdasarkan kajian yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2019, KPK menemukan tata kelola program LPG 3 kg tidak efektif dan bermasalah.
Baca Juga: KSPI Bongkar Pengkhianatan DPR atas Kesepakatan Bersama Buruh
KPK juga merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki database untuk penerima usaha kecil menengah (UKM). Selain itu, KPK meminta pemerintah mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan langsung dapat menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pemerintah mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung atau targeted subsidi dalam bentuk cash transfer, dengan utilisasi Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ipi membeberkan, program konversi minyak tanah ke LPG yang dilakukan pemerintah pada 2007 bertujuan antara lain untuk diversifikasi pasokan energi, efisiensi anggaran, dan mengurangi subsidi minyak tanah. Tapi, beban pemerintah justru membengkak setelah minyak tanah dikonversi ke LPG. Subsidi minyak tanah pada 2008 mencapai Rp47,61triliun, dan setelah dialihkan menjadi subsidi LPG nilai subsidi meningkat menjadi Rp58,14 trilliun.
Data per 2018 penerima subsidi terdiri atas 50 juta rumah tangga; 2,29 juta usaha mikro; dan 47.554 nelayan. Distribusi paket pada rentang 2007 – 2018 untuk tiga kelompok penerima subsidi tersebut mencapai 57,65 juta paket.
"Upaya pemerintah untuk konversi penggunaan minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi harga komoditas terbukti tidak efektif, dengan meningkatnya anggaran subsidi melebihi subsidi minyak tanah," ujarnya.
Ipi menambahkan, kajian ini dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan dan permasalahan dalam program LPG bersubsidi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dan operasional dalam program LPG bersubsidi. Dari kajian yang dilakukan, KPK menemukan tata kelola program LPG 3 kg bermasalah sejak dari proses perencanaan, operasional, pengendalian hingga pengawasan.
"Subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan serta mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal," kata Ipi.
