NU Jawa Timur: Gus Nur Tak Pantas Mempunyai Predikat Ustaz

Gus Nur bersama Refly Harun
Sumber :
  • YouTube Refly Harun

VoxPop - Aliansi Santri Jember melaporkan Nur Sugik alias Gus Nur ke Kepolisian Resor setempat. Ia dipolisikan karena diduga menghina Nahdlatul Ulama dan beberapa tokohnya saat berbicara dalam Podcast Refly Harun.

img_title Cak Imin Peringatkan Muktamar PBNU Tak Dikotori Politik Uang: Mari Murnikan Kembali NU

NU Jatim pun mendukung laporan itu karena pernyataan Nur Sugik berpotensi menimbulkan perpecahan. Berdasarkan surat laporan yang diperoleh, laporan dilayangkan Aliansi Santri Jember dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020.

Baca juga: Gus Nur: Kalau Jokowi Mundur Rakyat Pasti Memaafkan

img_title Penampakan Logo Muktamar Ke-35 NU, Siapa Pembuatnya?

Pelapor atas nama H.M Ayub Junaidi dan terlapor tertulis Nur Sugik. Ia dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang ITE.

Dalam surat laporan disebutkan, pelapor menerima dan mencermati video yang di dalamnya terlihat Nur Sugik menyampaikan bahwa Nahdlatul Ulama sekarang seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua.

img_title Gus Miftah Sebut Kiai Imam Jazuli Bukan Sekedar Alternatif, tapi Kebutuhan Mutlak Kepemimpinan NU Abad Kedua

Nur Sugik juga menyebut kenek NU adalah Abu Janda, kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya Said Aqil Siradj, dan penumpangnya PKI, liberal, dan sekuler.

Pernyataan terlapor, tulis dalam laporan, menyebabkan kader  NU tidak nyaman dan pernyataan tersebut dinilai provokatif. Nama baik NU juga dicemarkan oleh Nur Sugik.

Pengurus Wilayah NU Jatim mendukung laporan tersebut. Seperti yang diutarakan Katib Suriyah PWNU Jatim, Kiai Syafrudin Syarif.

Menurutnya, beberapa pernyataan Nur mengandung ujaran yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat, utamanya warga Nahdliyin. Terlebih, dia mempunyai jemaah dan dianggap sebagai panutan.

Syafrudin mengatakan Nur Sugik telah sembrono dalam mengeluarkan pernyataan. Padahal, dai tersebut secara tahu sadar kalau ujarannya direkam dan akan diunggah di media sosial.

"Setidaknya pihak penegak hukum bisa mengambil tindakan yang adil terhadap kesalahannya yang sudah dilakukan secara terang-terangan," tegasnya.

Syafrudin pun mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menyebut seseorang sebagai ustaz. Dia menyebut harus ada kesesuaian antara perkataan dan tindakan dalam keseharian.

"Mestinya masyarakat awam harus tahu bahwa Nur Sugik itu tidak pantas memikul atau mempunyai predikat ustaz," ujarnya.

Bukan kali ini saja Nur Sugik berurusan dengan hukum gara-gara pernyataan tak pantasnya itu. Di Surabaya, ia juga pernah dipolisikan oleh kader NU karena menyebut NU, ulama, dan beberapa tokohnya dengan ucapan kasar dan tak pantas diucapkan seseorang yang mengaku sebagai ustaz.

Dalam kasus ini, ia telah diputus bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Kasus tersebut masih dalam proses upaya hukum. (ren)

Gedung PBNU

Harapan Tokoh Muda NU Terhadap Hasil Muktamar

Jelang Muktamar NU pada 27-31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, berbagai pandangan mulai bermunculan terkait sosok yang dinilai layak memimpin PBNU mendatang.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut