Babak Baru Kasus Moge Anarkis, Polisi Serahkan SPDP ke Kejaksaan

Polisi Serahkan SPDP Kasus Moge Ke Kejari Bukitinggi
Sumber :
  • VoxPop/ Andri Mardiansyah

VoxPop – Insiden pengeroyokan yang dilakukan kelompok geng motor Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) terhadap dua anggota TNI aktif dari satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatra Barat, memasuki babak baru.

img_title Perkuat Tata Kelola, Ini Langkah Pegadaian Lindungi Aset Negara

Jajaran Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Senin 2 November 2020 menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri. Penyerahan berkas SPDP itu  turut dihadiri Dandim 0304 Agam, yang mewakili korban pengeroyokan, dan Pjs Wali Kota Bukittinggi.

"Berkas yang diserahkan untuk lima tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur dan untuk proses hukum anak ini, akan didampingi Bapas kelas IIA Bukittinggi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin 2 November 2020.

img_title Harley-Davidson Bawa Dua Motor Edisi Terbatas ke GIIAS, Ini Keistimewaannya

Baca juga: Terungkap, Peran Tersangka Dorong Intel TNI Sampai Jatuh

Selain itu kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa Sepuluh saksi. Saksi itu terdiri dari, pengendara Moge, saksi di lokasi kejadian, saksi korban dan anggota Polisi. 

img_title Kejagung Mulai Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Pelayanan Hukum Dipercepat

Sementara, untuk kelengkapan dan keabsahan surat kendaraan, sampai saat ini masih dilakukan pengecekkan oleh unit Satuan Lalu Lintas. Tercatat, ada 13 unit Harley-Davidson dan 1 Unit Yamaha X-Max yang diamankan.

“Kelengkapan dan keabsahan surat-surat masih di cek oleh unit Satuan Lalu Lintas,” kata AKBP Dody Prawiranegara.

Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Resor Kota Bukittinggi kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial TR (33 tahun). Penetapan Tersangka tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti  yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap Dua personil TNI Kodim 0304/Agam.

Dengan demikian, sudah lima anggota geng motor itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial B (16 tahun) S (49 tahun), HS (48 tahun) JAD (26 tahun) dan TR (33 tahun). (ren)

Proses penahanan Kades Selaut (rompi merah muda)

Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut