Prabowo Teken Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat Struktural

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara usai Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 soal pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.  

img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menerangkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk pejabat struktural, yang akan bertugas di Kejari baru tersebut.

“Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” kata Anang, kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2026.

img_title Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK, Ada Apa?

Anang mengatakan, pihaknya juga mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan.

“Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” jelas Anang.

img_title Saat Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Cari Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tersangka

Dia menegaskan bahwa mengenai pembentukan tujuh Kejari yang baru, pada prinsipnya pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri. 

Adapun dalam hal ini keberadaan Kejaksaan Negeri diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Dengan dibentuknya Kejaksaan Negeri yang baru ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Anang.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.  Perpres yang diterbitkan, yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2026. 

Perpres tentang pembentukan tujuh Kejari baru diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di daerah.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Kepala Negara di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut