RUU Minuman Beralkohol Bergulir Lagi, Pimpinan DPR Belum Bersikap 

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR ke-10
Sumber :
  • VoxPopnews/Anwar Sadat

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Firman dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Politikus Partai Golkar itu menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan marwah kelembagaan DPR RI di mata publik. Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara.

Seperti diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019-2022. Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI, dari tiga partai politik, PKS, PPP dan Gerindra.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, salah satu anggota dewan yang mengusulkan, mengungkapkan alasan mengapa partainya mendorong RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas DPR. Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Dimana salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. 

img_title Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

Di samping itu, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU. (Ant)
 

Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kemenhut Marcus Octavianus Susatyo (tengah)

Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

Kemenhut dorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di ASEAN sebagai upaya perkuat kepastian tenurial sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut