PAN Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol
Minggu, 15 November 2020 - 14:12 WIB
Sumber :
- VoxPop/Muhammad AR (Bogor)
Di samping itu, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU.
Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 7 bab dan 24 pasal. Isi dari masing-masing bab menjelaskan tentang ketentuan umum yang menjelaskan tentang definisi minuman beralkohol, klasifikasi minuman beralkohol, pengawasan, larangan hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
Bahlil soal Izin Tambang Ormas Pasca Putusan MK: Tidak Ada yang Dianulir, Nggak Ada Masalah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan MK tidak berlaku surut terhadap ormas yang mengantongi pengelolaan izin tambang.
VoxPop.co.id
21 Juli 2026
