Tindak Tegas Pelanggar Prokes, Kabareskrim: Hargai Perjuangan Nakes
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.
Dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum.
Sekadar diketahui, kedisiplinan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan kembali disorot, saat kepulangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soetta, acara di Bogor, serta resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.
Bahkan, imbas dari hal itu, Polri telah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat lantaran tidak menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq. (ren)
Baca juga: Polri Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar Protokol Kesehatan
