Tindak Tegas Pelanggar Prokes, Kabareskrim: Hargai Perjuangan Nakes
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VoxPop – Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) proses hukum seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan COVID-19 atau virus corona.
Listyo mengungkapkan, salah satu alasan diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan (nakes) yang sejak awal sudah berjibaku melawan virus corona.
Menurut Listyo, pengorbanan besar dokter maupun perawat yang sudah merelakan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa, jangan sampai sia-sia akibat adanya segelintir masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Hargai perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan tenaga, pikiran sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jangan sampai karena segelintir orang perjuangan itu menjadi sia-sia," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Alasan selanjutnya, dikatakan Listyo, Korps Bhayangkara sangat menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.
"Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua," ujar Listyo.
Selain itu, kata Listyo, tindak tegas dari aparat penegak hukum dalam hal ini juga untuk mendukung program Pemerintah yang terus berjuang melawan virus SARS-CoV-2 tersebut. Apalagi, Pemerintah juga sudah mengucurkan dana triliunan demi memulihkan Indonesia dari Pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, Listyo berharap, seluruh masyarakat bisa disiplin dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan yang selalu diimbau oleh Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19.
"Dalam masa pandemi seperti ini, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah bangkit melawan virus corona. Dengan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, Indonesia akan bebas dari virus corona. Selain itu, perekonomian masyarakat juga bisa kembali pulih setelah terdampak pandemi ini," papar Listyo.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal, 16 November yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.
