COVID-19 Melonjak Usai Pilkada, Makassar Terancam Zona Merah Lagi

ilustrasi kapasitas Tes Usap PCR di Labkesda Depok
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

VoxPop – Penyebaran COVID-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali meningkat. Meski sudah dinyatakan berstatus oranye, namun jumlah orang yang terpapar beberapa hari terakhir mengalami peningkatan signifikan.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, meminta kepada seluruh aparat untuk kembali meningkatkan pengawasan dan lebih mempertegas penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. 

Dia menyebut sejumlah faktor yang menjadikan angka penularan di Makassar kembali meningkat. Salah satunya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat seperti pelaksanaan pilkada. Kemudian, lemahnya penerapan protokol kesehatan menyusul masuknya Makassar sebagai zona oranye.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

“Ada dua potensi peningkatan COVID-19 yang mungkin akan kita hadapi ke depan, yakni 14 hari setelah kegiatan pilkada selesai serta 14 hari setelah Natal dan tahun baru. Potensi merebaknya virus saat Natal dan tahun baru masih bisa dicegah dengan menghindari perayaan selain ibadah yang memicu potensi peningkatan COVID-19," kata Rudy melalui keterangan resmi, Selasa, 15 Desember 2020.

Selain itu, Rudy, yang juga pelaksana tugas Wali Kota Makassar, menekankan kepada Satgas COVID-19 Makassar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi acara kumpul-kumpul selain kegiatan ibadah. Pun, imbauan untuk meminta kepada seluruh pengelola hotel agar tak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

“Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawas yang memantau aktivitasnya. Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 bisa diusulkan ke Polrestabes untuk di proses secara hukum. Prinsip kita, kesehatan di atas segalanya," jelasnya.

Rudy meminta kepada seluruh camat untuk lebih masif lagi melakukan pengawasan di tengah masyarakat dan berkoordinasi dengan Satgas setiap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“Juga kepada Satpol (Satuan Polisi Pamong Praja) dalam hal penerapan Perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu di lapangan demi memastikan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengimbau agar semua pihak dapat saling mengedukasi agar tidak lagi terjadi lonjakan warga yang terpapar.

“Makassar masih menjadi  episentrum penyebaran di Sulawesi Selatan. Seluruh klaster sebaran COVID-19 ini sudah terbentuk di wilayah kita, baik itu klaster hotel, perkantoran, tempat ibadah, wisata, bahkan juga klaster keluarga," tutur Witnu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut