Refly Harun Kritik Pembubaran FPI: Bersikap Adil Tidak Mudah

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VoxPop.
Sumber :
  • VoxPop/Dhana Kencana

VoxPop –  Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut menyoroti pembubaran dan larangan terhadap organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini dengan merujuk Surat Keputusan Bersama atau SKB yang diteken 6 pejabat menteri dan kepala lembaga. 

img_title Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran Dinilai Perlu

Menurut Refly, terkait pembubaran FPI memang sulit bersikap adil terhadap kelompok yang memiliki aspirasi berbeda. 

"Bersikap adil itu memang tidak mudah, satu. Yang kedua, bersikap adil itu memang tidak mudah, yang ketiga bersikap adil itu memang tidak mudah. Apalagi terhadap kelompok yang aspirasinya berbeda dengan kebetulan mereka yang sedang berkuasa," kata di akun nya yang dikutip VoxPop pada Kamis, 31 Desember 2020.

img_title Antisipasi Dampak El Nino ke Berbagai Sektor, Purbaya Siapkan Stimulus di Semester II-2026

Dia bilang sikap FPI memang selalu berseberangan dengan pemerintah. Namun, ia heran mengapa harus ada SKB enam pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga untuk urusan larangan FPI.

"Jadi, kita harus pahami bahwa FPI ini kelompok yang selalu kerap beda pendapat dengan pemerintah. Kalau enam yang begini, kenapa yang tak mengeluarkan keputusan presiden saja sekalian?" jelas Refly.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Dia menghormati adanya SKB larangan FPI. Ia pun mengkritisi soal alasan SKB tersebut terkait status FPI yang sudah tak terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Refly tak sependapat dengan diktum FPI tak terdaftar maka otomatis telah resmi bubar sebagai ormas. 

"Menurut saya diktum satu memutuskan ini bermasalah dari sisi hukum, karena apa? Organisasi kemasyarakatan itu eksisistensinya itu tidak tergantung terhadap pendaftaran. Tidak terdaftarnya sebuah organisasi kemasyarakatan tidak berarti organisasi itu bubar secara de jure,” tutur Refly.

Menurutnya, berbeda jika suatu ormas itu membubarkan diri atau dibubarkan dan dilarang pemerintah.

"Jadi, kalau dikatakan tanggal 20 Juni 2019 belum mendapat perpanjangan izin surat SKT, maka sesungguhnya itu tak menentukan eksistensi organisasi ini secara de jure," jelas Refly.

Dia menambahkan dalam eksistensi ormas itu tak bergantung terhadap pendaftaran. Sebab, jika bergantung terhadap pendaftaran maka akan terjadi hal luar biasa yang nanti pemerintah bisa menentukan mana ormas yang bisa bertahan dan mana yang tidak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut