DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah
- TVR Parlemen
Jakarta, VoxPop – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Dia menjelaskan Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
“Karena begini ya, banyak sekali program-program OPD di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi. Nah, kami meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bahtra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Kebijakan efisiensi itu mampu menghemat anggaran hingga miliaran rupiah. Dia menyebut hasil anggaran yang diefisiensi nantinya akan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas.
Meski demikian, dia mendapat informasi bahwa ada sebagian daerah yang terdampak efisiensi sehingga mempengaruhi gaji PPPK, termasuk ASN itu sendiri.
Namun, Bahtra menyebut DPR bersama pemerintah sepakat untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK.
“Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan PPPK, baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu,” ujarnya.
Dia juga menegaskan pemerintah tidak akan mengurangi gaji ASN, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.
“Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai PPPK, itu tidak ada sama sekali,” tandas Bahtra.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
