Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI
Jumat, 1 Januari 2021 - 21:59 WIB
Sumber :
- Pixabay
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
Baca Juga
4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
FPIR: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pihak yang Berupaya Intimidasi Aparat Penegak Hukum
Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pihak-pihak yang berupaya mengintimidasi aparat.
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
