Satgas COVID-19 Perpanjang Aturan Pembatasan Perjalanan Dalam Negeri

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo
Sumber :
  • BNPB

VoxPop – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperketat aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang sedianya berakhir pada hari ini, Sabtu, 9 Januari 2021.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Surat edaran ini didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi. Ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.  

Ketua Satgas, Doni Monardo, menjelaskan perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut," kata Doni.

Beberapa ketentuan ada dalam pembatasan ini. Seperti penggunaan masker yang wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

Kemudian tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Tes acak rapid antigen akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

"Bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," ujar Doni. (ase)

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut