Mendes Izinkan Penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro

Menteri Desa, PDT Abdul Halim Iskandar
Sumber :
  • Kemendes PDT

VoxPop – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan lampu hijau penggunaan Dana Desa untuk mendukung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat desa.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Penggunaan Dana Desa untuk mendukung PPKM skala Mikro di tingkat desa ini tertuang dalam Instruksi Mendes Nomor 1 Tahun 2021.

"Pada intinya, seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa," kata pria yang akrab disapa Gus Halim dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Menurut Gus Halim, pelibatan desa dalam penanganan COVID-19 ini sebenarnya sudah pernah dilakukan sejak pandemi merebak di Indonesia sekitar Maret 2020. Desa-desa sebelumnya sudah memiliki posko Jaga Desa selama 24 jam untuk monitoring kasus COVID-19 di desanya masing-masing.

"Nah, sekarang ini sudah agak kurang penjagaannya, sekarang ditingkatkan lagi 24 jam sesuai instruksi satgas dan pemerintah daerah, termasuk operasional pembiayaan posko," ujarnya.

img_title Abpednas: Kesalahan Administrasi Dana Desa Tak Semestinya Langsung Dipidana

Adapun penggunaan Dana Desa boleh digunakan untuk mendukung kebijakan PPKM Mikro ini, seperti penyemprotan disinfektan sesuai rekomendasi Satgas COVID-19 atau Pemda. Termasuk mengaktifkan kembali ruang isolasi di tingkat desa, berikut biaya operasionalnya boleh menggunakan Dana Desa.

Bisa juga untuk pengadaan masker, tempat cuci tangan dan kebutuhan lain untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tingkat desa.
 
"Yang penting subtansinya Dana Desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan pemerintah untuk kepentingan PPKM berbasis Mikro di tingkat desa," terang Gus Halim.

Pada dasarnya, terang Gus Halim, kebijakan PPKM berskala Mikro ini sudah pernah dilakukan oleh kepala desa, dulu sebutannya Relawan Desa Lawan COVID-19. PPKM Mikro ini kembali diaktifkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri. 

"Nah, istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai istilah Satgas, Jogo Tonggo, mau pakai istilah apa enggak apa-apa," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakukan PPKM Mikro hinggat tingkat RT, RW atau desa dan kelurahan bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut