KPK Cium Bau Gratifikasi Jatim Park Group ke Pejabat Kota Batu
- VoxPop/Lucky Aditya
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen perizinan-perizinan tempat wisata di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Diketahui, ada beberapa tempat wisata di Kota Batu. Di antara tempat wisata itu bernaung dalam Jatim Park Group (PT. Bunga Wangsa Sedjati) milik Paul Sastro Sendjojo.
Selain Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Batu.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Sebelumnya Eddy telah divonis oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eddy dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari Direktur PT Dailbana Prima, Filiput Djap. Suap tersebut terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
