Polisi Akan Beri Peringatan ke Akun Medsos yang Diduga Langgar Hukum

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • U-Report

"Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses," ujar Slamet.

img_title Kapan Waktu yang Tepat untuk Menutup Akun Kredivo? Simak 5 Pertimbangan Ini

Pertama, kata dia, edukasi. Kemudian peringatan virtual.

Setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice.

img_title Dewan Etik Golkar Jatuhkan Sanksi ke 3 Kader, Penyebabnya Unggahan Mereka di Medsos

"Sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," kata dia.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

img_title Hacker Menyukai Korban yang Melakukan Ini

"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311," ujarnya.

Terhadap tindak pidana tersebut, lanjut Slamet, tidak akan dilakukan penahanan mulai hari ini dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

"Kenapa tidak bisa ditahan karena sudah dikeluarkan oleh Kapolri kepada seluruh jajaran apabila akan naik sidik harus dilakukan gelar secara virtual oleh Mabes Polri sehingga inilah upaya Pak Jokowi-Pak Kapolri membuat untuk lebih tenang bangsa ini. Tapi bukan berarti tidak dilakukan penahanan terus kita semena-mena artinya kita sama-sama koreksi diri," katanya.

Terakhir, Slamet menyebut kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Kritik tersebut harus disampaikan secara beradab, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoax, maka akan ditindak.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik," katanya.

Slamet menuturkan jika seseorang mengkritik dan berbuat jahat, di dalam lubuk hatinya yang paling dalam ia tahu sudah berbuat kejahatan. Menurutnya, orang itu tahu bahwa kritik itu mengandung hoax, mengandung ujaran kebencian yang ditambah-tambah atau diedit.

"Kalau bicara kritik kepada pemerintah kita tidak akan sentuh," tuturnya.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Akun X TMC Polda Metro Jaya Diduga Kena Hack, Polisi Pastikan Sedang Dipulihkan

Akun resmi media sosial X milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya diduga mengalami peretasan. Polisi kini tengah berupaya memulihkan akun.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut