Berkaca Penembakan Bripka Cornelius, PPP Desak RUU Minol Disahkan
- Instagram Puspen TNI
VoxPop – Berkaca pada aksi penembakan oleh Bripka Cornelius Siahaan yang menewaskan tiga pegawai RM kafe di Cengkareng Jakarta Barat, yang salah satunya adalah anggota TNI AD, dianggap karena faktor minuman alkohol.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, kegaduhan yang diakibatkan minuman beralkohol atau minol ini seakan-akan terus menerus mencoreng nama baik Indonesia dimata dunia. Jika ini dibiarkan, menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, bukan tidak mungkin akan menimbulkan ketidakpercayaan di masayarakat sendiri terhadap pemerintah.
"Karena dampak mudhorot dari minuman keras ini pelan namun pasti akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu sejak periode dulu Fraksi PPP mengusulkan untuk segera disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol. Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras," jelas Awiek, kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2021.
Baca juga: PKS Kritik Tim Pengaji UU ITE yang Hanya dari Unsur Pemerintah
Begitu juga dengan rencana pemerintah untuk membuka investasi industri miras. Menurutnya perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Menurut Awiek, dampak negatifnya jauh lebih besar dari sekedar kepetingan profit dan masa depan Indonesia akan terancam kalau sampai industri ini dilegalkan.
"Tidak hanya itu dampaknya akan semakin parah. Jika saat ini hanya terjadi penembakan oleh oknum polisi kepada TNI AD ataupun tercorengnya nama baik Indonesia akibat meninggalnya warga Jepang setelah minum miras. Bukan tidak mungkin kedepan akan banyak terjadi hilangnya nyawa anak muda kita. Karena berdasarkan data WHO tahun 2016 saja sudah ada 3 juta lebih di dunia meninggal akibat minuman beralkohol," ujar Awiek.
Dia menegaskan data yang disebutkannya itu bukan hanya isapan jempol semata. Tapi nyata dampaknya. Menurutnya, PPP sama sekali tidak anti investasi, namun investasi yang akan didukung adalah investasi yang tidak merusak.
"Kami juga mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan miras. Namun sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk UU yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual," jelasnya.
