Ogah Larang KLB Demokrat, Mahfud MD Contoh Sikap Megawati dan SBY

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Dok Humas Pemda DIY

VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tak bisa melarang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia mengungkit kasus serupa di masa lalu di era pemerintahan Megawati dan juga SBY.

img_title Bupati Bandung Barat Cabut Status KLB Keracunan, Tiga Dapur MBG Ditutup

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang. 

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori Kalah di Pengadilan," ujar Mahfud dikutip dari Twitter resminya, Sabtu 6 Maret 2021.

img_title Korban Tembus 110 Orang, Bupati Klaten Tetapkan KLB Keracunan Massal

Saat itu, lanjut Mahfud, Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Menurutnya, sikap pemerintah saat ini juga sama dengan Pemerintah SBY pada 2008 silam. 

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujar Mahfud.

img_title Gerindra Gelar KLB, Putuskan Prabowo Subianto Kembali Menjadi Ketua Umum

Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara. 

Karena, hal itu diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut dia, pemerintah sekarang menilai peristiwa KLB Demokrat di Sumatera Utara merupakan masalah internal.

“Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” kata Mahfud dikutip dari Twitter pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Ia menjelaskan, kasus KLB Demokrat yang memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum kemarin, itu baru akan menjadi masalah hukum apabila hasilnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Saat itu, Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai politik. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD,” jelas dia.

Menkes Budi Gunadi Sadikin

Menkes Sebut Status KLB Nasional Belum Bisa Ditetapkan Meski Marak Keracunan MBG

Menkes tegaskan status KLB Nasional diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah di Indonesia

img_title
VoxPop.co.id
2 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut