Cabuli Mahasiswi Magang, Kapten Kapal di Konawe Jadi Tersangka

KA, oknum kapten kapal pelaku pencabulan terhadap mahasiswi magang
Sumber :
  • Facebook

VoxPop – KA, oknum kapten kapal di Konawe, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan kepada seorang mahasiswa magang di kapalnya.

img_title Kronologi Kasus Oknum Guru Diduga Serahkan Murid ke Suaminya untuk Dicabuli

"Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto kepada VoxPop, Selasa, 16 Maret 2021.

KA dijerat dengan Pasal 294 (A) tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. KA ditahan di Markas Polsek Bondoala, jajaran Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara.

img_title Viral, Oknum Guru Diduga Serahkan Murid Laki-laki ke Suami untuk Dicabuli

Tersangka sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap GA, seorang mahasiswi magang asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, KA berpura-pura ingin curhat dan masuk ke kamar korban kemudian menggerayangi di atas tempat tidur.

img_title Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Balik Hilangnya Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra

Korban tak terima perlakuan tersangka, dan kemudian menelepon orangtuanya. Tak lama kemudian, orangtuanya menelpon ke salah satu awal kapal agar oknum kapten cabul itu dipolisikan.

Kepolisian langsung bergerak cepat meringkus pelaku dan kini pelaku sudah mendekam di penjara untuk selanjutnya menunggu putusan hukuman dari pengadilan 

Baca juga: Mahasiswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Modusnya Ajak Curhat

Ilustrasi depresi/stres.

Pihak Kampus Jenguk Mahasiswi yang Dikabarkan Depresi Usai Sidang Skripsi Batal 12 Kali

Seorang mahasiswi di salah satu universitas Nusa Cendana di Kupang, NTT dikabarkan mengalami kondisi depresi setelah disebut sidang skripsinya dibatalkan 12 kali

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut