Pamer Baju Jokowi-Prabowo, Qadari: Cebong-Kampret Tidak Ada Lagi 2024
- Youtube tvOne
VoxPop – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari mendukung wacana Joko Widodo untuk menjabat tiga periode sebagai Presiden RI. Ia bahkan pede mendorong duet Jokowi dengan Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.
Qadari punya alasan menduetkan dua nama tokoh itu karena persoalan negara saat ini masih menyangkut polarisasi dan politik identitas. Ia bilang, polarisasi dan politik identitas biasa muncul dan punya dampak berbahaya saat momentum pemilu.
"Dan, ini jawabannya. Dan, terus terang, saya ngeri melihat Pilpres AS yang baru saja terjadi tahun lalu. Di mana kok bisa begitu ya di mana Amerika yang sudah 250 tahun berdiri. Lalu, kemudian pilpresnya bisa seperti itu. Di mana pendukung Trump menyerbu gedung kongres berusaha membatalkan penetapan kemenangan Joe Biden," kata Qodari dalam yang dikutip VoxPop pada Senin, 22 Maret 2021.
Dia heran dengan peristiwa penyerbuan gedung kongres yang dilakukan pendukung Donald Trump. Padahal, Trump tak ada di tempat dan hanya memberikan komando penyerbuan melalui akun sosial media. Bagi dia, hal seperti ini bukan mustahil bisa terjadi di Indonesia.
"Negara kita baru 76 tahun, tingkat pendidikan masyarakat lebih rendah. Kita punya pengalaman-pengalaman 2014, 2019, dan Pilkada Jakarta 2017. Di mana yang namanya pemilu itu, sedemikian rupa sampai di titik dalam tanda kutip menurut saya membahayakan," jelas Qadari.
Baca Juga: Tanggapi Amien Rais, Jokowi: Saya Tak Berminat jadi Presiden 3 Periode
Terkait tiga periode Jokowi yang melawan konstitusi, ia menjawabnya. Ia menekankan konstitusi itu membuka ruang untuk perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Konstitusi itu pertama-tama bukan kitab suci. Yang kedua, konstitusi sendiri membuka ruang bagi perubahan. Dan, itu diatur dalam UUD 1945," katanya.
Menurutnya, melakukan amandemen UUD 1945 itu memungkinkan dengan syarat-syarat yang harus dilalui. Ia bilang, amandemen juga sudah dilakukan beberapa kali.
"Dan, kita sendiri sesungguhnya UUD 1945, itu sudah pernah di amandemen 1999, 2000, 2001, dan 2002. Empat kali. Jadi, kalau ada amandeman lagi, kenapa tidak?" lanjut Qodari.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa UUD atau UU itu ada kebijakan publik yang mesti relevan dengan situasi kondisi. "Dia harus menjawab persoalan. Jangan konstitusi untuk konstitusi saja, begitu," tuturnya.
