Dana Rp10 Miliar Bank NTB Diembat Karyawan, Oknumnya Disebut Amnesia
- VoxPop/Satria Zulfikar
VoxPop – Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo menemukan adanya kejanggalan aliran dana transfer oleh seorang oknum supervisor atau penyelia pelayanan nontunai Bank NTB Syariah berinisial PS.
Bahkan, dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp10 miliar, dengan modus mentransfer ke tiga rekening berbeda miliknya.
Kukuh menjelaskan, oknum supervisor berinisial PS mentransfer sejumlah dana ke tiga rekening miliknya dengan nama berbeda sejak 2012. Dana Bank NTB Syariah yang ditransfer mencapai total Rp10 miliar.
Temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum itu berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.
Temuan penyelewengan dana tersebut berkat progres Kukuh Rahardjo dalam memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah sejak pertama kali bertugas pada 2018.
"Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun," ujarnya di Mataram, Jumat, 26 Maret 2021.
Trik yang dilakukan Kukuh dalam mencegah korupsi dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang masa tugas di atas dua tahun. Upaya rotasi untuk pejabat yang lama bertugas untuk mencegah korupsi.
"Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemuktahiran pada tugas dan tanggung jawab, ini upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi," katanya.
Saat penyelia pelayanan non tunai berinisil PS diganti, pejabat pengganti menemukan kejanggalan dalam transaksi yang selama ini dilakukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami.
"Pejabat pengganti pada saat itu menjalankan tugas ditemukan adanya kejanggalan dan dilaporkan oleh manajemen. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi," katanya.
Dari kasus tersebut tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena memang dana yang diambil PS dan ditransfer ke tiga rekening fiktif miliknya adalah dana Bank NTB Syariah sendiri, di luar dana nasabah.
