KPK Panggil Effendi Gazali sebagai Saksi di Kasus Bansos

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak gegabah dalam memanggil dan memeriksa seseorang dalam penyidikan kasus-kasus korupsi. Hal ini termasuk saat memeriksa pakar komunikasi politik, Effendi Gazali terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos COVID-19.

img_title Kejari Periksa 50 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Mataram Senilai Rp6 Miliar

KPK memastikan memiliki dasar memanggil dan memeriksa Effendi Gazali pada Kamis, 25 Maret 2021 sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

"Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu, 28 Maret 2021.

img_title Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Bansos

Ali menjelaskan, pemeriksaan itu berangkat dari temuan-temuan atau bukti seperti keterangan saksi lainnya atau tersangka maupun bukti pendukung lain seperti dokumen, yang telah dikantongi penyidik KPK mengenai dugaan keterkaitan Effendi dalam pelaksanaan pengadaan bansos.

Bukti yang didapatkan kemudian oleh penyidik dikonfirmasi kepada Effendi dalam pemeriksaan Kamis kemarin.

img_title KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos, 2 Korporasi

"Ada data dan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan pengadaan bansos dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Effendi Gazali Pertanyakan KPK: Kapan Panggil yang Besar-Besar?

Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik mencecar Effendi mengenai dugaan adanya rekomendasi agar salah satu perusahaan menjadi vendor atau rekanan dalam pengadaan bansos COVID-19. Usulan itu disampaikan Effendi melalui mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.

"Effendi Gazali, didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.

Pun, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, tim penyidik memiliki dasar untuk memanggil dan memeriksa seorang saksi, termasuk Effendi Gazali.

"Prinsipnya, KPK tentu tidaklah gegabah memanggil seseorang untuk dimintai keterangan dalam proses peradilan," kata Lili dikokonfirmasi awak media melalui pesan singkat.

Namun, Lili mengaku belum dapat mengungkap secara gamblang dasar pemeriksaan terhadap Effendi lantaran proses penyidikan kasus ini masih berjalan.

Pernyataan KPK ini seakan mementahkan klaim Effendi Gazali seusai diperiksa penyidik KPK kemarin. Saat itu, Efendi mengklaim namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan tersangka Matheus Joko Santoso. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut