KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan terpidana kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret 2021 melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000,00 dan SGD 40 ribu dari terpidana Eni Maulani Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 29 Maret 2021.

Eni Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Baca juga: Pengamat Teroris Sebut Nama Khalid Gozali di Balik Bom di Makassar

Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.

img_title KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ali.

Hakim juga mencabut hak politik Eni Saragih selama 3 tahun. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini keterlibatan Eni dalam kasus ini diawali perintah Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar, kepada Eni agar membantu bos dari Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo, memfasilitasi bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Tindakan Johannes menemui Novanto setelah surat yang diajukan ke PT PLN tak mendapat tanggapan. Surat tersebut berisikan permintaan BNR kepada PT PLN agar proyek IPP PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Novanto kemudian mengutus Eni Maulani Saragih sebagai pendamping sekaligus fasilitator Johannes Kotjo, bertemu dengan Sofyan Basir dan pejabat terkait di PT PLN. Eni kemudian dianggap berperan aktif mengawal proyek tersebut sesuai keinginan Johanes Kotjo.

Setelah pertemuan, beberapa hari kemudian PT PLN memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL dan menunjuk PT BNR sebagai investornya, bersama dengan anak perusahaan PT PLN, Pembangkitan Jawa Bali (PJB). BNR juga menggaet perusahaan asal China Huadian Engineering Co. Ltd (CHEC) sebagai investor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut