Penyuap Nurhadi Hadapi Putusan Hakim Hari Ini

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VoxPop - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menghadapi sidang putusan terkait kasus suap pengurusan perkara yang menyeret Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, hari ini. Sidang rencananya digelar sore hari di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title Akhir Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara

"Benar (agenda pembacaan putusan). Iya (sidang sore hari)," kata Takdir Suhan selaku Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara ini, Rabu, 31 Maret 2021.

Takdir berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai tuntutan diajukan tim Jaksa. Di mana sebelumya, Jaksa menuntut agar Hiendra dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

img_title Kuasa Hukum Tegaskan Uang ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Bukan Urus Perkara

"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Jaksa.

Baca juga: Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Bui

img_title Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 308 Miliar

Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti menyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, sehingga itu masuk pertimbangan pemberatan tuntutan.

Selain itu, Hiendra juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.

Pada perkara, Hiendra didakwa menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sekira Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak tanggung-tanggung, Hiendra meminta itu diurus dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Jaksa juga menuntut Nurhadi dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

img_title
VoxPop.co.id
13 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut