Kompolnas Minta Telegram Kapolri yang Larang Media Direvisi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai surat telegram Kapolri yang mengatur mengenai pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik perlu segera direvisi.

img_title Sahroni Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri

Menurutnya, poin-poin kontroversial yang termuat dalam surat telegram itu dapat membatasi kebebasan pers. Hal itu juga menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik. Dirinya meminta poin-poin itu pun dicabut.

"Kami berharap STR (surat telegram) ini direvisi. Khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky kepada awak media, Selasa, 6 April 2021.

img_title Meutya Hafid Bantah Pemerintah Larang Media untuk Liput Demo, Begini Penjelasannya

Meski telegram itu bersifat internal menurut Poengky, poin yang diatur juga akan berdampak pada pihak-pihak eksternal khususnya jurnalis.

"Setelah membaca STR-nya, saya menangkap maksudnya adalah ada poin-poin yang dimaksudkan untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press," ujarnya.

img_title Resmi Tutup Kejuaraan Badminton Kapolri Cup 2026, Kapolri Komitmen Dukung Prestasi Atlet Nasional

Hanya memang lanjut Poengky, di sisi lain ada hal yang menjadi pro-kontra. Misalnya poin 1 tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi.

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pemerintah Soal Isu Pergantian Kapolri Menguat: Tinggal Tunggu Waktunya

Meski demikian, Aris menegaskan keputusan mengenai pergantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kewenangan

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut