Ultimatum Travel Gelap Bawa Pemudik, Kakorlantas: Saya Tahan, Serius!

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono
Sumber :
  • dok Polri

VoxPop – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono mengultimatum para pelaku usaha travel gelap untuk tidak nekat mengangkut masyarakat mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021. Sebab, pemerintah telah melarang kegiatan mudik untuk menekan penularan COVID-19 sesuai waktu yang telah ditentukan.

img_title Kapolri dan Kakorlantas Polri Dukung UMKM Naik Kelas, Begini Caranya

“Jangan main-main, travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu, saya tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran. Ini serius,” kata Istiono di Jakarta pada Selasa, 13 April 2021.

Menurut dia, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik kecuali ada kepentingan dan ada izin khusus. Namun, apabila ditemukan ada warga nekat mudik akan diambil tindakan persuasif humanis.

img_title Kakorlantas Polri Ungkap Kunci Terwujudnya Keselamatan Lalu Lintas: Kolaborasi Semua Pihak

“Ini operasi kemanusiaan. Tindakan kita persuasif humanis, hanya putar balik arah saja. Itu sudah memberikan sanksi kepada mereka,” jelas dia.

Oleh karena itu, Istiono sangat berharap kesadaran masyarakat untuk sama-sama memerangi COVID-19 ini agar membantu meringangkan petugas. “Kalau kita kompak sama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.

img_title Kakorlantas Polri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama Tugas Polantas

Di samping itu, Istiono juga mengingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas (Polantas) yang bandel meloloskan mereka. Tentu, kata dia, anggota yang bandel akan diberi sanksi. Apalagi pada waktu operasi, bisa dua kali lipat hukumannya.

“Kalau dikurung 21 hari itu akan tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya 2 kali lipat. Jadi pada waktu operasi anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran, apalagi main-main dalam situasi ini. Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan, mematuhi SOP kita,” kata dia.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo

Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

Polri meluruskan informasi yang beredar di medsos mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut pemberlakuan kembali tilang manual dan denda tilang naik.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut