Warga Lapor Ada Pungli Zakat, Gibran Ancam Copot Lurah Gajahan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • VoxPop/Fajar Sodiq

VoxPop – Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka, geram adanya laporan dari warga terkait praktik pungutan zakat yang dilakukan petugas Satlinmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Apalagi  dalam pungutan tersebut juga disertai dengan surat edaran yang ditandatangi pejabat Lurah Gajahan.

img_title Baznas Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Minta DJP Lakukan Uji Coba di Aceh

Gibran pun meminta maaf munculnya pungutan zakat yang membawa surat bertanda tangan lurah tersebut. Dia pun mengaku kasus itu sudah ditangani pada Jumat, 30 April 2021 malam. 

"Pertama-tama saya mohon maf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon. Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," kata dia di Solo, Sabtu, 1 Mei 2021.

img_title Baznas Beberkan Manfaat Pembayaran Zakat Kurangi Beban Pajak

Lebih lanjut Gibran mengungkapkan akan mengembalikan semua hasil pungutan zakat yang dilakukan petugas Linmas itu. Hanya saja ia tidak menyebutkan jumlah hasil pungutan yang sudah terkumpul.

"Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga," ucapnya.

img_title Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak Secara Penuh, Ini Penjelasan DSN MUI

Lantas, Gibran menjelaskan pungutan yang dilakukan dengan surat bertandatangan lurah itu jelas melanggar aturan. Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran KPK No 13 Tahun 2021 tenang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, tindak pemungutan zakat itu jelas melanggar poin 4.

Adapun isi dari surat edaran pada poin 4 itu tentang permintaan dana dan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu ataupun mengatasnamakan negara atau kepala daerah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri atau penyelenggaraan negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang, dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Mengacu pada poin ke-4, ini jelas-jelas menyalahi aturan," tegasnya.

Selanjutnya, kata putra sulung Presiden Jokowi itu, BKD Kota Solo akan melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP53. Adanya kejadian itu, Gibran pun tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pengecekan di sejumlah kelurahan lain.

"Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas dan saja juga segera melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih pada warga Gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut