Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Beroperasi Hanya 6 Jam per Hari

Apel Posko Peniadaan Mudik di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VoxPop – Bandara Ahmad Yani Semarang hanya akan beroperasi 6 jam per hari, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. PT. Angkasa Pura I yang mengelola bandara, per Kamis, 6 Mei 2021 ini juga membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

img_title Bandara Ahmad Yani Semarang Sudah Terapkan Aturan Baru Tanpa Swab

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, posko tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SE 34 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Posko ini melibatkan beberapa instansi terkait, yaitu TNI, Polri, Pemerintah Daerah, perwakilan Satgas Covid-19 daerah, Kantor Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Airnav Indonesia, maskapai, dan instansi terkait lainnya," kata Hardi.

img_title PPKM Darurat, Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Turun 89,5%

Petugas posko, lanjutnya, bertanggung jawab dalam hal pelaporan data pergerakan pesawat, penumpang dan kargo setiap hari. Selain itu, bertanggung jawab melaksanakan pengamanan di area bandara, serta memberikan pelayanan kesehatan kepada pelaku perjalanan udara yang dikecualikan.

"Untuk menjamin pelaku perjalanan udara melengkapi dokumen persyaratan penerbangan, petugas bandara melakukan pengecekan secara selektif dengan melibatkan pihak terkait terhadap pelaku perjalanan yang dikecualikan," kata Hardi.

img_title Bandara Ahmad Yani Semarang Gelar Sentra Vaksinasi COVID-19

Ia menambahkan, perjalanan yang dikecualikan adalah bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

"Pelaku perjalanan wajib menunjukan hasil negatif tes Swab RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, Rapid Test Antigen yang berlaku 2x24 jam atau Genose C-19 sebelum keberangkatan,” ujarnya.

Selama masa peniadaan mudik yaitu pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang sebelumnya beroperasi pada pukul 06.00 -18.00 WIB menjadi pukul 09.00 -15.00 WIB, atau selama 6 jam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut