Palsukan Surat Rapid Tes Antigen, 2 Nakes di Kalteng Ditangkap

Barang bukti pengungkapan tes antigen palsu
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang pelaku.

img_title Salah Satu Bupati di Jambi Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Tiga orang pelaku tersebut yakni dua diantaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes) berinisial MR (30) dan RR (30). Serta satu orang pelaku lainnya berinisial MB (26).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personel jaga pos penyekatan mudik. Informasi tersebut yakni ada pihak yang bisa membuatkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid test antigen cepat.

img_title Pengurus PPP Laporkan 3 Orang Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Metro Jaya

Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku pada Rabu, 5 Mei sekira pukul 23.30 WIB di halaman warung ketupat kandangan pinggir jalan trans Kalimantan KM 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Para pelaku tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktivitas atau kegiatan swab antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara para terlapor membuat surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen (swab antigen) palsu," ujar Dedi kepada VoxPop, Kamis, 6 Mei 2021.

img_title Kader PPP Polisikan 3 Orang Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen, surat keterangan rapid tes antigen asli dan palsu. Kemudian uang tunai sebesar Rp1,75 juta, stempel, alat antigen bekas dan baru serta satu buah mobil.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Posko COVID-19 Kabupaten Kapuas dan Polres Kapuas guna proses hukum yang berlaku.

"Para pelaku dijerat Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman 4 tabun penjara," katanya.

Baca juga: Praktik Tes Antigen Bekas, Sahroni Minta Polri Razia Seluruh Lab

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Bilang Ribuan Triliun Kekayaan Negara Lenyap Tiap Tahun karena Pemalsuan-Penyelundupan

Presiden Prabowo mengatakan bahwa ribuan triliun kekayaan negara tiap tahun lenyap karena praktek-praktek penyelewengan hingga penyelundupan dalam perekonomian Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
20 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut