PK-nya Dikabulkan MA, Berikut Daftar Gilanya Harta Djoko Susilo
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VoxPop – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang.
Berdasarkan penelusuran VoxPop di situs Mahkamah Agung, PK tersebut memiliki nomor register 97PK/Pid.Sus/2021 di mana tanggal masuk ditulis 5 Januari 2021. Kemudian, tanggal diputuskannya 6 Mei 2021 dengan status kabul.
Dalam kasus ini, pensiunan Jenderal Bintang Dua Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar. Ia diperberat hukumannya melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kemudian jaksa KPK sudah menyerahkan aset-aset hasil rampasan dari kasus ini senilai Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan rumah Djoko di Solo sudah disita negara tahun 2013 dan dijadikan museum batik.
Selain itu, Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 2013. Sehingga, hakim menilai sejumlah aset milik Djoko Susilo yang perolehannya sejak 2013 itu tidak wajar dan patut diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Dalam pembacaan vonis Djoko pada Selasa, 3 September 2013, Majelis menilai Djoko terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan, atau merubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana dalam kurun waktu 2003-2010 sebesar Rp54.625.540.129 (Rp54,6 miliar) dan US$60 ribu.
Kemudian, hakim menjabarkan aset-aset Djoko yang disita negara. Beberapa di antara aset itu dibuat atas nama istri-istri Djoko, antara lain Mahdiana dan Dipta Anindita.
Berikut daftar asetnya Djoko Susilo:
1. Sebidang tanah dan bangunan luas tanah 377 meter persegi (m2) di Jl Cendrawasih Mas Blok A9 No.1 RT002/01, Tanjung Barat, Jagakarsa atas nama Buniyani.
2. Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jl Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar Minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
3. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
4. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT007/05, Jatipadng, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
5. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru, atas nama Mahdiana.
