Modus Kebun Cengkeh, Tambang Pasir Ilegal di Purwakarta Digeruduk DPR
- VoxPop.co.id/ Adi Suparman.
VoxPop - Penambangan pasir ilegal dengan modus perkebunan cengkeh beroperasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Hal itu terungkap saat sidak Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta yang terindikasi melakukan penambangan ilegal yang dikamuflasekan menjadi perkebunan cengkeh.
Dedi mendatangi tempat dengan plang Perkebunan Cahaya Natural Bumi No: 525/249/Bunhor/2021 NIB: 0220004830927 dengan maksud mengumpulkan bukti objektif untuk dilaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Secara persuasif saya sudah telepon pemilik lahan tapi tetap saja banyak argumentasi. Kemarin saya minta untuk berhenti tapi sampai hari ini masih berjalan maka saya datang untuk mengumpulkan bahan dan seluruh bahannya akan disampaikan ke kementerian,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya, Selasa 25 Mei 2021.
Nantinya, lanjut Dedi, bukti tersebut akan dilaporkan untuk diselidiki lebih lanjut oleh penyidik apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Ada atau tidaknya pelanggaran itu urusan penyidik di kementerian. Yang penting fungsi pengawasan saya di lapangan, di Dapil bisa berjalan baik dan alam harus tetap terjaga. Kalau alam rusak kita mau pergi dan tinggal di mana,” katanya.
Baca juga: Korban Terakhir Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditemukan
Saat berada di lokasi, Dedi menemukan fakta bahwa hanya bagian depan saja yang ditanami oleh pohon. Sementara di belakangnya terdapat cekungan luas yang sedang dilakukan penambangan pasir.
Di lokasi Dedi Mulyadi pun bertemu dengan seorang pria yang mengaku mandor. Pria tersebut berdalih lahan sengaja digali karena ada pasir di bawahnya. Nantinya lahan tersebut akan kembali direklamasi dan ditanami cengkeh.
“Masa orang berkebun galinya sampai sini. Tanam cengkeh masa sampai gali ke bawah sini. Jujur saja mau tanam cengkeh atau pasir. Izinnya ada enggak,” kata Dedi.
Pria itu pun mengakui jika sebenarnya sedang dilakukan penambangan pasir. Ia pun menyebut izin sedang diurus oleh pemilik lahan.
Sementara, ia hanya bertugas menjadi pengawas lapangan yang mempekerjakan delapan orang anak buah. “Itu bapak ngakalin kasih judul perkebunan tapi intinya penambangan pasir. Saya tidak ada kewenangan untuk menindak hanya mengumpulkan data untuk ditindaklanjuti,” kata politisi Golkar ini.
