Anggota KSP Indosurya Sebut Gangguan Homologasi Hambat Pencairan
- Antara
Selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.
"Usulan perdamaian yang sudah homologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.
Proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan homologasi/perdamaian nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, (baik yang ikut dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU). (Ant)
Baca juga: DPR Terima Kabar RI Tak Dapat Kuota Haji 2021 karena Vaksin
