Anggota KSP Indosurya Ultimatum Pelaku Provokasi Rusak Homologasi
- Istimewa
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menuturkan, semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan. Termasuk putusan homologasi dalam kasus PKPU KSP Indosurya yang pencicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan.
Dia mengingatkan, tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi, dikategorikan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Suparji menganggap wajar niat anggota KSP Indosurya menggugat pengganggu proses homologasi antara KSP Indosurya dengan seluruh kreditur.
“Ya melanggar putusan pengadilan. Pola ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia kepada awak media.
"Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan," imbuhnya.
Sementara, Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar. "Sejauh ini proses pengembalian dana berjalan lancar tidak ada hambatan. Hanya ada empat orang yg membatalkan. Kita masih proses itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya sebelumnya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021
lalu.
Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakpus telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.
"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," imbuhnya.
Baca juga: KSP Indosurya Sebut Sudah Cairkan Dana 4.000 Anggota
