Kabareskrim Polri Keluarkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal
Jumat, 18 Juni 2021 - 08:06 WIB
Sumber :
- VoxPop/M Ali Wafa
Berdasarkan koordinasi dengan pihak OJK, bahwa dapat dipastikan aplikasi pinjaman online Rp Cepat ini tidak memiliki legitimasi izin yang resmi. Maka, bisa dikatakan aplikasi pinjaman online tersebut ilegal.
Baca Juga
“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kita berhasil mengecek ke teman-teman OJK langsung proses penyelidikan di lapangan,” kata Whisnu.
OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir
OJK semakin memperkuat untuk pemberantasan judi online dengan memblokir lebih dari 36 ribu rekening dan memperketat pengawasan melalui sistem perbankan.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
