Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Tunggu Evaluasi Pemprov Jabar
Senin, 21 Juni 2021 - 05:08 WIB
Sumber :
- ANTARA POTO/Ahmad Fikri
Di ayat 7 disebutkan larangan kawin kontrak adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan pemerintahan daerah, masyarakat dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di Cianjur.
Sedangkan dalam pasal 2 diterangkan jika larangan kawin kontrak bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender serta perlindungan untuk perempuan dan anak. Terkait sanksi yang akan diterapkan tercantum dalam pasal 7.
"Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Sidiq. (Ant)
Baca Juga
Baca juga:
Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat
Kemenhut dorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di ASEAN sebagai upaya perkuat kepastian tenurial sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
