Menkominfo Beberkan Isi SKB Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE
- Istimewa
VoxPop – Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 soal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah ditandatangani. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkap isi SKB pedoman tersebut.
Dia menyampaikan pedoman implementasi memang diperlukan untuk mendukung penegakan UU ITE lantaran sejumlah pasal karet yang disorot publik.
"Penyusunan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex specialis," ujar Johnny, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 24 Juni 2021.
Dia menjelaskan, ketentuan dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice. Dengan demikian, penyelesaian polemik UU ITE bisa dilakukan tanpa harus menempuh jalur hukum peradilan.
Menurut Johnny, mekanisme itu bisa dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum.
"Pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat,” lanjut politikus Nasdem itu.
Pun, ia menambahkan pembahasan revisi UU ITE juga akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan. Dengan proses ini akan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan menyesuaikan amanat undang-undang. Selanjutnya, revisi UU ITE juga akan masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas perubahan 2021 di DPR.
Johnny menekankan dengan SKB pedoman yang sudah diteken, diharapkan sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung.
8 Substansi
Johnny memaparkan, pedoman implementasi tersebut merupakan lampiran dari SKB yang terdiri dari 8 substansi penting dalam pasal-pasal terkait.
Pertama, pedoman Pasal 27 ayat (1) terkait konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Dijelaskan dalam pasal tersebut fokus terhadap kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan. Jadi, bukan pada tindakan asusilanya.
"Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP," kata Johnny.
