Pakar Hukum Unair Bela Kejagung Tak Kasasi Pinangki, Ini Penjelasannya

Suasana sidang pengadilan atas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VoxPop.

VoxPop – Putusan banding empat tahun penjara untuk mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra menuai polemik. Gegaranya, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas putusan itu.

img_title Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Pinangki didudukkan sebagai pesakitan karena menerima suap dari Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menuntutnya empat tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap Pinangki, yakni sepuluh tahun penjara.

Pinangki tak terima. Ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Di pengadilan tingkat dua, majelis hakim mengkorting vonis Pinangki menjadi empat tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Jaksa menerima dan tidak mengajukan kasasi atas putusan PT.

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Keputusan jaksa yang tidak mengajukan kasasi itulah yang kemudian menuai polemik. Bahkan, sejumlah pihak menuding bahwa Jaksa Agung bermain dalam perkara tersebut. Namun, ada pula yang membela kejaksaan. Di antaranya pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno.

Ia berpendapat, bila dicermati tidak ada yang janggal dari proses hukum perkara Pinangki. Kata dia, dalam perkara itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa empat tahun penjara, tapi hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara. “Berat dan ringannya putusan itu wewenang hakim,” kata Basuki kepada wartawan, Rabu, 14 Juli 2021.

img_title Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg

Saat putusan di pengadilan tingkat pertama, menurut Basuki sudah betul jaksa tidak mengajukan kasasi, karena putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Adapun terdakwa wajar mengajukan banding. “Tentu Pinangki sebagai Terdakwa keberatan atas keputusan tersebut sehingga Pinangki mengajukan banding," katanya.

Kemudian hakim tinggi memutuskan berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Pinangki. Menurut Basuki, wajar pula jika jaksa kemudian tidak mengajukan kasasi. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tinggi sama dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, jaksa baru akan mengajukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. "Sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Apa lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP," ujar Basuki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut