Gerindra Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden Prabowo

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Partai Gerindra menegaskan proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan merespons klaim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka kliennya seharusnya lebih dahulu mendapat izin Presiden.

img_title BGN Bantah Program MBG Ganggu Pos Anggaran Pendidikan

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan proses hukum yang saat ini berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sehingga tidak perlu melibatkan Presiden dalam penetapan status tersangka.

Gerindra: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin Presiden

img_title Kadin Kenalkan Platform 'We Buy From Indonesia' ke Prabowo

Bahtra menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung dan harus dihormati sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan dalam perkara tersebut tidak memerlukan persetujuan Presiden.

img_title Prabowo Imbau Masyarakat Tak Panik Hadapi Ketegangan Global

"Ini kan pemeriksaannya sedang berjalan ya dan saya pikir tadi juga Mensesneg menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan saya pikir tidak perlu persetujuan atau ke Presiden ya karena proses hukumnya sedang berjalan," kata Bahtra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Bahtra, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Serahkan Sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum

Gerindra, kata Bahtra, memilih menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah kini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Bahtra berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, terbuka, dan memberikan kepastian hukum.

"Ya kita berharap prosesnya makin terbuka dan proses hukum ini berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan Pak Presiden," ujarnya.

Ia juga meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar dapat menyelesaikan perkara tersebut secara transparan.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa secara terang benderang dan tentu penegak hukum juga kita harus beri kepercayaan untuk kemudian terus melakukan proses ini secara terbuka dan transparan," lanjut Bahtra.

Hotman Paris Soroti Tidak Adanya Izin Presiden

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut