Menag Gus Yaqut Minta Warga Tak Mudik Idul Adha

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Humas Kemenag

VoxPop – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Sebab, kasus positif COVID-19 meningkat tajam. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus positif bahkan sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021. Bahkan, sudah menyasar klaster keluarga.

 "Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya varian delta," kata Yaqut di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021. 

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Gus Yaqut sapaan akrabnya meminta kepada masyarakat agar menahan diri rasa kangen bersama keluarga besar di kampungnya masing-masing. 

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus COVID-19," sambungnya.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021. "Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H," pesan Menag.

Menurut Menag, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran COVID-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan COVID-19," katanya. 

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut