Pengadilan Tinggi DKI Korting Hukuman Djoko Tjandra Setahun

Buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VoxPop – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. 

img_title Ajukan Banding, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. 

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA. 

img_title Eks Ketua PT DKI Diperiksa Terkait Perintangan Kasus Impor Gula hingga Timah di Kejagung

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu, 28 Juli 2021. 

Bertindak sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. 

img_title MA Rombak Hakim Pengadilan Tinggi dan Negeri, Ada Mantan Dewas KPK Albertina Ho

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dipandang telah  melakukan  perbuatan  tercela.  

"Bahwa  perbuatan  yang  menjadi  dakwaan  dalam  perkara  ini  dilakukan Terdakwa untuk  menghindar  supaya  tidak  menjalani  putusan  Mahkamah  Agung  tersebut," kata hakim.

Sementara untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara  berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal  20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009  Juncto putusan Mahkamah  Agung  tanggal  11  Juni  2009  Nomor  12  PK/Pid.Sus/2009 dan  telah  menyerahkan  dana  yang  ada  dalam  Escrow  Account  atas  rekening Bank  Bali  qq.  PT.  Era  Giat  Prima  milik  Terdakwa  sebesar  Rp  546.468.544.738.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra  terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  

Flora Dianti

PT Jakarta Diminta Tak Ragu Vonis Bebas Kerry Riza, Ini Alasannya

Majelis hakim PT Jakarta diminta harus menunjukkan integritasnya dengan tak terpengaruh pada persoalan politik dan fokus pada kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili.

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut