Ketua MPR RI: Jokowi Justru Khawatir Amandemen Melebar ke Tiga Periode

Presiden Jokowi dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Sumber :
  • Bambang Soesatyo

Lanjut dia, perubahan tidak bisa dilakukan serta merta. Tetapi harus harus melalui pengajuan yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul. Yakni diajukan secara tertulis, ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Masih ada lagi, harusmelalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

img_title Habib Jafar Kritik Juri Ajang LCC MPR RI: Lombanya Cerdas Cermat, Jurinya Gak Cerdas!

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," terang Bamsoet.

Amandemen terbatas UUD NRI tahun 1945 ini, lanjut Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, hanya ada penambahan dua ayat. Yaitu penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.

img_title MPR Belakukan WFH, WFA hingga Batasi Penggunaan Listrik Demi Hemat Energi Mulai 1 April

"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara

Datangi Istana, Pimpinan MPR Undang Langsung Prabowo ke Sidang Tahunan 14 Agustus 2026

Pimpinan MPR RI yang dipimpin langsung Ahmad Muzani mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026 untuk bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut