Ketua MPR RI: Jokowi Justru Khawatir Amandemen Melebar ke Tiga Periode
- Bambang Soesatyo
Lanjut dia, perubahan tidak bisa dilakukan serta merta. Tetapi harus harus melalui pengajuan yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul. Yakni diajukan secara tertulis, ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Masih ada lagi, harusmelalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," terang Bamsoet.
Amandemen terbatas UUD NRI tahun 1945 ini, lanjut Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, hanya ada penambahan dua ayat. Yaitu penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.
"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.
