Pelaku Pemenggal Kepala Gajah di Aceh Jual Gading Rp10 Juta
Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:52 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
“Kita mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya,” kata Eko.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian, Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Bareskrim Ingatkan Masyarakat Bisa Dipidana jika Beli Barang Bersumber dari Hewan yang Dilindungi
Empat orang ditangkap Bareskrim lantaran menjual pipa rokok dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
VoxPop.co.id
26 Mei 2025
