KPK Ultimatum Para Pejabat Jangan Suka Minta Sumbangan

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan kembali para pegawai negeri sipil dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak meminta sumbangan, baik mengatasnamakan individu maupun institusi.

img_title Tiga Terdakwa di Kasus Suap Blueray Cargo dan Bea Cukai Divonis 2 Tahun Penjara

Hal ini disampaikan menyusul beredarnya surat permintaan sumbangan dengan tanda tangan yang diduga Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan permintaan sumbangan oleh PNS dan PN, kepada pihak manapun, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

img_title Cara Soeharto Menyeleksi Pejabat Diungkap dalam Peringatan 105 Tahun Kelahirannya

"Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun Pn/PN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ipi kepada awak media, Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Geger, Hilang 3 Minggu Jenazah Kakek 70 Tahun Tinggal Tulang

img_title Kritik Balik Dino Patti Djalal, Habiburokhman: Zamannya Sehebat Apa Sih? Sekarang Sok Paling Kemlu

Ipi lebih jauh menjelaskan, permintaan sumbangan dilarang lantaran dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Ipi mengingatkan, dalam surat edaran KPK tentang Pengendalian Gratifikasi, menegaskan agar para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujarnya.

Menurut Ipi, gratifikasi terkait dengan jabatan dapat dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar," kata Ipi.

KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum.

Gubernur BI, Perry Warjiyo

Daftar Pejabat yang Mundur di Era Pemerintahan Prabowo, dari Terseret Kasus Viral hingga Masalah Kesehatan

Di sisi lain, keputusan Perry Warjiyo menambah dinamika politik dan ekonomi pada era pemerintahan Prabowo. Berikut daftar pejabat yang mengundurkan diri sepanjang era pe

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut